ViewLaporan Magang Diana MANA MISC at Mulawarman University. PROSEDUR PELAYANAN JASA SAFE DEPOSIT BOX BAGI NASABAH DI PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK. CABANG GRAHA PANGERAN
Beberapapraktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi: 1. Kiriman Uang (Transfer) Kiriman uang adalah jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau pada bank yang berlainan. Pengiriman juga bisa dilakukan dengan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri.
. Rasio Kecukupan Modal (CAR) adalah rasio yang regulator dalam sistem perbankan gunakan untuk melihat kesehatan bank, khusus modal bank untuk risiko. Regulator dalam sistem perbankan lagu CAR suatu bank untuk memastikan bahwa hal itu dapat menyerap jumlah yang wajar kerugian.
Sistempinjam meminjam di bank juga masih sangat terbatas karena jaminan yang diberikan harus berupa sertifikat tanah dan sertifikat bangunan. Jasa Perbankan : 1. Inkasso. 2. Transfer. 3. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan) 4. Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang
Kamihadir sebagai pilar utama untuk mengatasi akan kebutuhan pinjaman uang dengan jaminan Bpkb mobil bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan pelayanan yang ramah, kenyamanan, tanggung jawab, intergritas dan pastinya proses yang mudah dan cepat. Untuk itu kami menjamin akan tingkat proses yang nyaman dan cepat.
TugasTerapan Komputer Kerbankan. A. pengertian dari uang Uang merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah. pada masa-masa sebelumnya, pembayaran dilakukan dengan cara barter, yaitu barang ditukar dengan barang secara langsung. B. Jenis-Jenis Uang. Jenis-Jenis uang di bagi menjadi dua yaitu: Uang kartal; Uang kartal adalah uang yang
Disisilain negara ini telah memiliki instrumen penegakkan hukum dalam penanggulangan tindak pidana korupsi, Melalui pendekatan per Undang-Undangan Pemerintah & Dewan Perwakilan Rakyat RI mengeluarkan Tap MPR RI. No.XI /MPR/ 1998, tentang Penyelenggaraan Negara yg bersih & bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme “kemudian
Adapunaplikasinya dalam perbankan syariah berupa produk safe deposit box. b. Wadiah Yad adh-Dhamanah (Guarantee Depository) adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang/uang dapat memanfaatkan barang/uang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang
PASARPERSAINGAN SEMPURNA . PASAR PERSAINGAN SEMPURNA A. Pengertian dan Model Pasar Persaingan Sempurna
SafeDeposit Box is a storage box for specially designed items of steel material and placed in a sturdy and fire-proof place to keep the goods safe and provide a sense of security for the
oW2iB. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka mengingkatkan taraf hidup rakyat banyak. Salah satu bentuk jasa perbankan lainnya yaitu safe deposit box. Simpanan dalam safe deposit box biasanya berupa barang- barang seperti surat-surat berharga, perhiasan atau logam mulia. Untuk menentukan tempat menyimpan barang-barang berharga tersebut, haruslah memilih tempat yang aman seperti pada Bank Mandiri yang memberikan jasa pelayanan sewa menyewa safe deposit box. Didalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa konsumen sebagai pihak penyewa menundukkan diri terhadap ketentuan dan peraturan dari perbankan. Perjanjian sewa menyewa tersebut bersifat baku dimana antara pihak konsumen dan pihak perbankan tidak terdapat kesepakatan tawar menawar mengenai klausula perjanjian. Sehingga memberikan peluang kerugian bagi pihak penyewa dan menimbukan terjadinya perselisihan antara penyewa safe deposit box dengan pihak are business entities that collect funds from the public in the form of deposits and distribute to the public in the form of credit or other forms in order to improve the standard of living of the people. One form of other banking services, namely safe deposit box. Deposits in safe deposit boxes are usually in the form of items such as securities, jewelry or precious metals. In determining the choice for the right storage place, of course we choose a trusted place like PT. Bank Mandiri which provides leasing agreement services for safe deposit boxes. In the implementation of the lease agreement, hiring consumers as the tenant submits themselves to the banking regulations and regulations. The lease agreement is standard in that there is no bargaining agreement between the consumer and the banking party regarding the agreement clause. So as to provide opportunities for loss to the tenants and lead to disputes between tenants of safe deposit boxes with banks. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA Vol. 32 Agustus 2019, ISSN 2580-9059 online 2549-1741 cetak 236 PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA SAFE DEPOSIT BOX Suatu Penelitian Pada Bank Mandiri Cabang Kota Banda Aceh THE IMPLEMENTATION OF CONTRACT OF LEASE AGREEMENT OF SAFE DEPOSIT BOX A Study in Bank Mandiri Branch of Banda Aceh Yastina Faradila BPKA Provinsi Aceh Jalan T. Nyak Arief No. 120, Jeulingke, Syiah Kuala, Kota Baru, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh e-mail yastinafaradila Azhari Yahya Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jalan Putroe Phang Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 e-mail M. Adli Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jalan Putroe Phang Darussalam, Provinsi Aceh, 23111 e-mail bawarith Diterima 23/10/2018; Revisi 23/05/2019; Disetujui 11/06/2019 Abstrak - Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka mengingkatkan taraf hidup rakyat banyak. Salah satu bentuk jasa perbankan lainnya yaitu safe deposit box. Simpanan dalam safe deposit box biasanya berupa barang- barang seperti surat-surat berharga, perhiasan atau logam mulia. Untuk menentukan tempat menyimpan barang-barang berharga tersebut, haruslah memilih tempat yang aman seperti pada Bank Mandiri yang memberikan jasa pelayanan sewa menyewa safe deposit box. Didalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa konsumen sebagai pihak penyewa menundukkan diri terhadap ketentuan dan peraturan dari perbankan. Perjanjian sewa menyewa tersebut bersifat baku dimana antara pihak konsumen dan pihak perbankan tidak terdapat kesepakatan tawar menawar mengenai klausula perjanjian. Sehingga memberikan peluang kerugian bagi pihak penyewa dan menimbukan terjadinya perselisihan antara penyewa safe deposit box dengan pihak perbankan. Kata Kunci Safe Deposit Box, Wanprestasi, Perjanjian Sewa Menyewa. Abstract - Banks are business entities that collect funds from the public in the form of deposits and distribute to the public in the form of credit or other forms in order to improve the standard of living of the people. One form of other banking services, namely safe deposit box. Deposits in safe deposit boxes are usually in the form of items such as securities, jewelry or precious metals. In determining the choice for the right storage place, of course we choose a trusted place like PT. Bank Mandiri which provides leasing agreement services for safe deposit boxes. In the implementation of the lease agreement, hiring consumers as the tenant submits themselves to the banking regulations and regulations. The lease agreement is standard in that there is no bargaining agreement between the consumer and the banking party regarding the agreement clause. So as to provide opportunities for loss to the tenants and lead to disputes between tenants of safe deposit boxes with banks. Keywords Safe Deposit Box, Defaults, Rent Charter Agreement PENDAHULUAN Bank adalah lembaga yang mempunyai suatu peran yang penting untuk masyarakat. Bank mempunyai peran sebagai perantara pada bagian keuangan antara pihak yang Syiah Kuala Law Journal Vol. 3, Agustus 2019 Yastina Faradila, Azhari Yahya, 237 mempunyai dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Bank berfungsi sebagai jalan untuk memperlancar pembayaran dan mempunyai peranan sebagai pelaksana kebijakan moneter serta untuk pencapaian menstabilitaskan sistem keuangan, sehingga dibutuhkannya bank yang transparan dan sehat. Tujuan utama perbankan pada dasarnya adalah untuk memperoleh keuntungan tertinggi dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui jasa beberapa jenis pelayanan yang disediakan pada suatu perbankan. Salah satu jenis pelayanan bank tetapi kurang diketahui oleh masyarakat adalah safe deposit box selanjutnya disebut SDB. Zaman sekarang ini untuk beberapa pihak, mereka merasa sudah tidak aman lagi untuk menyimpan barang-barang seperti perhiasan mahal, berkas penting dan barang langka di rumah mereka. Selain itu, adanya pencurian, kebakaran dan bahkan bencana alam termasuk menjadi pertimbangan bagi mereka. Oleh karena itu, orang mulai beralih menggunakan SDB untuk menyimpan barang-barang tempat untuk menyimpan barang-barang sudah menjadi kebutuhan masyarakat dan akan semakin berkembang sesuai dengan adanya peningkatan di segala sektor. Keinginan masyarakat yang menuntut serba efisien, praktis dan efektif akan mendorong masyarakat untuk menggunakan jasa perbankan seperti SDB. Dengan menggunakan SDB, maka masyarakat yang memiliki barang berharga, kekhawatirannya akan menurun untuk kemungkinan risiko yang dapat membahayakan barangnya. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Undang-Undang Perbankan, SDB merupakan jasa pelayanan yang ada pada bank umum. Salah satu usaha yang dapat diberikan bank umum adalah menyediakan tempat untuk menyimpan barang atau surat berharga. SDB jika dibandingkan dengan jasa pelayanan dari perbankan lainnya, SDB adalah jasa pelayanan dari perbankan yang belum terlalu dikenal oleh masyarakat. Ini disebabkan oleh beberapa hal yaitu, pertama, dikarenakan fasilitas SDB ini termasuk jasa pelayanan yang mahal dan canggih sehingga hanya beberapa bank umum saja yang menyelenggarakannya. Kedua, tidak banyak masyarakat yang merasa atau memilih bahwa barang-barang berharga adalah salah satu untuk alat investasi sehingga mereka tidak Nur Ida Iriani, “Prinsip Kinerja Bank Berdasarkan Prinsip Kehati-hatian”, Jurnal Keuangan dan Perbankan, Vol. 14, Edisi Khusus, Oktober 2010, hlm. 734 – 744,Terakreditasi SK. No. 167/DIKTI/Kep/2007. Willy Sudiarto Raharjo dan Danny Aguswahyudi, “Implementasi Skema Meaningful Sharing pada Kriptografi Visual Berwarna untuk Digital Safe Deposit Box”, Jurnal Ultimatics Jurnal Program Studi Teknik Informatika Universitas Multimedia Nusantara, hlm. 16-22, Vol. VIII, No. 1 Juni 2016, ISSN 2085-4552. Syiah Kuala Law Journal Vol. 3, Agustus 2019 Yastina Faradila, Azhari Yahya, 238 memerlukan penyimpanan yang aman tersebut. Ketiga, SDB kurang dipromosikan jika dibandingkan dengan jasa pelayanan perbankan lainnya seperti tabungan, deposito, kartu kredit dan fasilitas pinjaman dalam bentuk kredit. Menurut Kamus Umum Lengkap Inggris-Indonesia, safe adalah peti besi, deposit adalah menyimpan/simpanan sedangkan box artinya memasukan kedalam kotak. SDB atau pelayanan simpanan aman. Dalam bukunya dasar-dasar perbankan, Melayu mengatakan SDB adalah sarana penyimpanan barang-barang berharga berupa kotak-kotak kecil yang didesain sedemikian rupa dan setiap kotak memiliki kunci yang istimewa, tahan api, serta disimpan dalam ruangan yang kuat, sehingga sulit dicuri berupa barang adalah menyimpan barang-barang, baik berupa surat-surat berharga, barang-barang bernilai tinggi seperti perhiasan dengan cara menyewa kotak tertentu pada bank. Simpanan berupa barang tersebut kemudian tidak boleh dicampur ataupun disatukan dengan barang-barang nasabah lainnya. Oleh karena itu, barang-barang yang disimpan oleh nasabah di dalam kotak penyewaan tersebut terkunci oleh nasabah itu sendiri dengan baik dan aman sehingga kemanannya lebih terjamin. Upaya yang diberikan oleh bank ini merupakan perhatian penting untuk memberikan perlindungan kepada nasabah sehingga terjaga kepentingannya yang merupakan tujuan dan harapan bagi nasabah. Oleh karena itu, bank tidak berusaha untuk membuat suatu catatan mengenai isi yang ada di dalam kotak tersebut, sehingga hanya nasabah yang tau isi dari kotak tersebut. Achmad Yusuf Sutarjo mengatakan bahwa perjanjian dapat menimbulkan akibat hukum karena suatu perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menimbulkan, dapat berubahnya, hapusnya hak juga dapat menimbulkan hubungan hukum diantara para pihak dimana hubungan hukum tersebut akan menimbulkan kewajiban untuk pihak yang membuat perjanjian tersebut. Selanjutnya Sedyo Prayogo mengatakan bahwa Pasal 1233 KUH Perdata menyebutkan sumber perikatan yaitu perjanjian dan undang-undang. Perikatan yaitu hubungan hukum diantara pihak yang setuju membuat perikatan, dimana salah satu pihak menutunt prestasi dari perikatan tersebut dan pihak lainnya mempunyai kewajiban untuk melaksanakan prestasi Hasibuan, 2002, Dasar-Dasar Perbankan, Bumi Aksara, Jakarta, Achmad Yusuf Sutarjo, Akibat Hukum Debitur Wanprestasi Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Obyek Jaminan Fidusia yang Disita Pihak Ketiga. Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3089 K/Pdt/2015, Privat Law Vol 92 6 No 1, 2018, hlm. 96. Sedyo Prayogo, Penerapan Batas-Batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume III No. 2 Mei – Agustus, 2016, hlm. 282. Syiah Kuala Law Journal Vol. 3, Agustus 2019 Yastina Faradila, Azhari Yahya, 239 Sewa menyewa adalah suatu perjanjian yang telah disetujui oleh para pihak yang membuat perjanjian dengan mana pihak yang satu setuju untuk memberikan kenikmatan suatu barang pada pihak lainnya, dengan waktu tertentu dan pembayaran yang telah disanggupi untuk dibayarkannya. Hal ini tertuang dalam Pasal 1548 KUHPerdata. Dalam sewa menyewa, penyerahan suatu barang bukanlah berarti pengalihan hak milik, melainkan hanya penyerahan kekuasaan atas suatu barang untuk dinikmati oleh penyewa barang yang menyewakan juga mempunyai kewajiban yaitu menyuruh melakukan perbaikan pada barang yang disewakannya, yang perlu dilakukan, terkecuali perbaikan kecil yang merupakan kewajiban bagi pihak penyewa selama waktu penyewaan. Namun demikian, praktek pelaksanaan perjanjian sewa menyewa SDB masih sering terjadi pelaksanaan perjanjian yang tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati sebelumnya karena salah satu pihak melakukan wanprestasi. Perjanjian sewa menyewa SDB, ada beberapa barang terlarang yang tidak boleh disimpan di dalam SDB, yaitu a. Bahan peledak/senjata api, b. Barang yang dapat merusak dan berbahaya bagi SDB serta ruang disekitarnya, c. Barang/surat berharga yang dalam keadaan darurat sangat diperlukan, misalnya surat kuasa, riwayat kesehatan bila nasabah sakit, surat warisan, surat sebagai alat bukti dalam persidangan atau surat warisan bila meninggal dunia. Hubungan yang terjalin antara nasabah dengan bank dalam kaitannya dengan transaksi perbankan adalah hubungan yang didasari oleh suatu praktek perjanjian SDB, pihak bank dan nasabah adalah pihak yang ikut terlibat. Pihak bank yang memberikan pelayanan sewa SDB, sementara pihak nasabah adalah pihak penyewa yang menggunakan jasa pelayanan sewa SDB. Barang Nasabah yang disimpan didalam SDB pada umumnya berupa surat berharga, lembaran saham, sertifikat tanah/rumah, ijazah, perhiasan dan emas batangan. Perjanjian SDB bersifat baku dimana perjanjian telah dituang dan tidak memliki peluang bagi nasabah untuk mengubah atau menawarkan klausula lainnya. Didalam praktek perjanjian sewa menyewa SDB terdapat perselisihan antara Bank Mandiri dan Nasabah. Ida Nurhayati, Tinjauan Yuridis Perjanjian Sewa Menyewa Safe Deposit Box Pada PT. Bank Negara Indonesia Tbk Persero Kantor Cabang Utama Melawai Jakarta Selatan, Jurnal Account Akuntansi, Keuangan dan Perbankan, Vol. 1 No. 1 Desember 2013, hlm. 35-39, ISSN 2338-9753. Wafiya, Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Mengalami Kerugian Dalam Transaksi Perbankan Melalui Internet, Kanun Jurnal Ilmu Hukum Wafiya No. 56, Th. XIV, April, 2012, pp. 37-52, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu. Syiah Kuala Law Journal Vol. 3, Agustus 2019 Yastina Faradila, Azhari Yahya, 240 Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, maka dalam hal ini permasalahan yang akan diteliti adalah 1. Bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa SDB? 2. Apakah faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian SDB? 3. Apakah upaya yang dapat dilakukan nasabah untuk mendapatkan ganti kerugian terhadap barang hilang/cacat pada SDB? METODE PENELITIAN Metode yuridis empiris adalah metode yang digunakan dalam penelitian ini. Mengacu pada perilaku yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Penelitian yuridis empiris bersifat deskriptif analitis dengan mendeskripsikan secara sistematis dan akurat penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam masyarakat. Teknik pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling dengan mengambil beberapa orang yang dinilai dapat mewakili keseluruhan populasi yang ada. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan library research dan penelitian lapangan field research. Penelitian kepustakaan bertujuan untuk mendapatkan doktrin atau teori, pendapat atau pemikiran konseptual yang berhubungan dengan hal/obyek yang diteliti. Sedangkan penelitian lapangan berjunuan untuk mendapatkan data primer dengan langsung mewawancarai informan dan responden. Kedua data tersebut, yaitu dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dianalisis dengan metode analisa kualitatif. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 1. Pelaksanaan Perjanjian Safe Deposit Box SDB Perjanjian SDB merupakan perjanjian sewa menyewa yang menganut asas bebas berkontrak, sebagaimana yang diatur didalam Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata. Timbulnya suatu perjanjian SDB antara pihak nasabah sebagai pihak penyewa dengan pihak bank sebagai penyedia jasa layanan SDB adalah ketika ditandatanganinya surat perjanjian, dan nasabah tunduk dengan syarat-syarat ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut. Dalam pelaksanaan perjanjian ini berbentuk tertulis yaitu perjanjian baku yang telah disiapkan oleh pihak bank sebagai pihak yang memberikan penyewaan. Pihak bank memberikan ketentuan-ketantuan juga syarat-syarat yang berlaku, termasuk ukuran-ukuran kotak, jangka waktu tertentu, harga sewa menyewa, juga tentang jenis barang apa saja yang tidak boleh disimpan pada SDB. Nasabah sebagai penyewa SDB Syiah Kuala Law Journal Vol. 3, Agustus 2019 Yastina Faradila, Azhari Yahya, 241 juga harus mengisi dan menandatangani fomulir permohonan penyewaan SDB yang telah disediakan oleh pihak bank yang bersangkutan, dalam hal ini yaitu pihak PT. Bank Mandiri Persero Cabang Banda Aceh yang selanjutnya disebut dengan Bank Mandiri. Ukuran kotak SDB disediakan oleh pihak Bank Mandiri dan terdiri dari beberapa ukuran dan dengan harga sewa yang berbeda, yaitu ukuran mini 3-5 x 5 x 24 inci, ukuran kecil 3 x 10 x 24 inci, ukuran sedang 5 x 10 x 24 inci, besar 10 x 10 x 24 inci, ukuran ekstra 1, yaitu 15 x 15 x 24 inci, ekstra 2, yaitu 30 x 15 x 24 inci. Ketentuan isi barang yang dimasukkan didalam SDB diatur pada Pasal 4 ayat 1 Syarat-Syarat Umum Sewa Menyewa SDB PT Bank Mandiri Persero yang merupakan Lampiran Perjanjian Sewa Menyewa SDB yang menjelaskan bahwa penyewa berhak menggunakan SDB yang telah disediakan oleh bank untu menyimpan barang-barang kecuali barang-barang yang dilarang oleh undang-undang. Harga penyewaan SDB tersebut ditentukan dengan penetapan PPN sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE – 25 / PJ. 51 / 1990 tanggal 24 Desember 1990 dan dipertegas dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE – 02 / PJ. 321 / 1994 yang menyebutkan bahwa besarnya PPN atas jasa penyewaan SDB adalah sebesar 10% sepuluh persen dari harga sewa SDB. Selanjutnya, SE tersebut juga menyebutkan bahwa PPN ini menjadi beban nasabah sebagai pihak penyewa SDB. Kemudian, yang dimaksudkan dengan jangka waktu tertentu adalah perjanjian penyewaan SDB ini berlangsung sesuai dengan jangka waktu yang dari awal telah disepakati antara pihak bank dan nasabah yang sudah dituangkan di dalam perjanjian. Jangka waktu awal yaitu dapat berlangsung satu tahun dengan bayaran tunai/dimuka kemudian nasabah dapat memperpanjang kembali pada saat perjanjian telah berakhir. Selain itu, bank juga meminta biaya jaminan kunci dan jaminan tersebut akan dikembalikan kepada nasabah ketika masa sewa telah berakhir dan nasabah tidak memperpanjang masa sewa SDB. Ada beberapa keuntungan penyimpanan dengan SDB pada Bank Mandiri, yaitu a ruang penyimpanan SDB dilengkapi dengan sistem keamanan selama 24 jam dan bahannya kokoh. Untuk membuka SDB tersebut menggunakan 2 dua kunci yaitu kunci yang ada pada nasabah dan pada pihak bank, b kotak SDB disediakan oleh pihak bank dengan berbagai ukuran, c persyaratan sewa yang hanya cukup dengan membuka tabungan atau giro. Tidak semua bank memberikan syarat tersebut, namun pada umumnya bank tersebut akan mengenakan tarif berbeda. Yusuf, Karyawan terkait SDB PT. Bank Mandiri Cabang Kota Banda Aceh, Wawancara, Tanggal 27 September 2018. Syiah Kuala Law Journal Vol. 3, Agustus 2019 Yastina Faradila, Azhari Yahya, 242 Keuntungan bagi pihak bank yaitu biaya sewa menyewa SDB dan uang setoran jaminannya mengendap pada bank. Sedangkan keuntungan bagi nasabah yaitua barang-barang yang disimpan dalam SDB terjamin kerahasiannya karena pihak bank tidak perlu mengetahui isi dari SDB tersebut selama barang-barang yang disimpan bukanlah barang yang melanggar aturan yang telah disebutkan sebelumnya oleh pihak bank. b Terjaminnya keamanan barang-barang yang disimpan didalam SDB karena didukung dengan peralatan yang canggih, kotak SDB terbuat dari baja yang tahan api. Selain itu, hanyabisa dibuka dengan 2 dua anak kunci yaitu kunci yang ada pada nasabah dan pihak bank, sehingga tidak dapat dibuka oleh salah satu pihak. Meskipun keamanan barang-barang yang ada dalam SDB terjamin, namun Pasal 4 ayat 3 dalam Syarat-Syarat Umum Sewa Menyewa SDB Bank Mandiri yang merupakan Lampiran dari Perjanjian Sewa Menyewa SDB menyatakan bahwa bank tidak akan bertanggungjawab atas kebenaran, adanya perubahan dalam kualitas dan kuantitas, rusak, hilang atau hal-hal lainnya pada barang-barang yang telah disimpan dalam SDB. Hal ini sebagaimana yang dialami oleh Nasabah SNP, dengan nomor kotak SDB 6347 wujud barang berupa 1 satu rangkap surat asli berupa akta hibah tanah beserta rumah hilang, demikian juga dengan Nasabah SNP yang sama dengan Nasabah RA dan Nasabah AP yang melakukan perjanjian sewa menyewa SDB dengan pihak Bank Mandiri. SNP melakukan perjanjian sewa menyewa SDB pada Mei 2016. Setelah mengisi beberapa berkas persyaratan sewa menyewa SDB, Nasabah SNP membayar sejumlah uang untuk masa penyewaan kotak SDB selama setahun. Kemudian pada bulan Januari 2017, Nasabah SNP melakukan pengecekan terhadap kotak SDB namun ia tidak menemukan barangnya. 2. Faktor Penyebab Terjadinya Wanprestasi Dalam Perjanjian SDB. Meskipun perjanjian sewa menyewa SDB tersebut telah dibuat secara baik, namun dalam praktek masih saja terjadi perselisihan antara bank dengan nasabah. Berdasarkan penelitian yang dilakukan pada Bank Mandiri Cabang Banda Aceh pada tahun 2014-2016 ditemukan kasus perselisihan berupa wanprestasi perjanjian sewa menyewa SDB yang dilakukan oleh pihak Bank. Kasus wanprestasi tersebut berupa hilang dan rusak/cacatnya barang berharga nasabah yang disimpan dalam SDB tersebut. Yusuf, Karyawan terkait SDB PT. Bank Mandiri Cabang Kota Banda Aceh, Wawancara, Tanggal 27 September 2018. Syiah Kuala Law Journal Vol. 3, Agustus 2019 Yastina Faradila, Azhari Yahya, 243 Ada beberapa faktor penyebab terjadinya wanprestasi perjanjian sewa menyewa SDB, yaitu sebagai berikut 1. Faktor Tidak Diterapkannya Prinsip Kehati-hatian Salah satu penyebab timbulnya perbuatan wanprestasi adalah ketidakketelitian ataupun kehati-hatian pihak bank dalam menerapkan prosedur penggunaan SDB. Dari hasil penelitian, bahwa pihak bank hanya menyewakan kotak penyimpanan dan pihak bank tidak pernah memeriksa barang apa yang dititipkan oleh nasabah, sehingga terlihat bahwa pihak bank tidak menggunakan prinsip kehati-hatian sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Dalam Undang-Undang Perbankan, telah disebutkan bahwa prinsip kehati-hatian merupakan prinsip yang sangat penting dan wajib diterapkan juga dilaksanakan dalam menjalankan kegiatan operasional pada suatu perbankan. Hal ini bertujuan agar perbankan yang sehat dapat tercipta setiap bank melakukan kegiatan operasionalnya. Seperti halnya disebutkan dalam Pasal 2 dan juga Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Perbankan. Prinsip kehati-hatian atau prudential principle merupakan prinsip yang dalam melaksanakan fungsi dalam berbagai pelayanan jasa kepada nasabah, bank harus memakai prinsip kehati-hatian untuk menjaminnya keamanan bagi dana masyarakat yang telah diberikan kepada bank. Terdapat juga pada Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Perbankan yang menegaskan ”Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solidabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian”. Pentingnya bank menggunakan prinsip kehati-hatian dalam penyewaan SDB adalah untuk menjaga jalannya operasional kegiatan usaha perbankan meskipun bank sebagai pihak yang menyediakan dan menyimpan kotak SDB tersebut, sehingga fungsi bank itu sendiri tetap terjaga dan dapat terhindar dari risiko-risiko baru yang dapat merusak bank itu sendiri. Selain itu, perlunya bank menggunakan prinsip kehati-hatian ini adalah untuk memperoleh suatu informasi dan kondisi kegiatan usaha sehingga kondisi bank menjadi lebih transparan bagi masyarakat dan dapat melindungi nasabah dalam memakai produk atau jasa layanan pada suatu bank. Selain itu, dengan adanya prinsip kehati-hatian dapat meminimalisir keadaan-keadaan yang tidak diinginkan terjadi di masa yang akan datang. Syiah Kuala Law Journal Vol. 3, Agustus 2019 Yastina Faradila, Azhari Yahya, 244 2. Faktor Kesalahan Nasabah dalam Pemberian Kuasa Faktor penyebab wanprestasi lainnya adalah karena kesalahan nasabah dalam memberikan kuasa kepada pihak ketiga, karena sewaktu-waktu pihak ketiga yang diberi kuasa dapat saja mengambil ataupun merusakkan barang didalam kotak penyimpanan. Dalam surat perjanjian nasabah diminta untuk menuliskan contoh tanda tangannya. Kemudian juga contoh tandatangan dari pihak kuasa nasabah pada Kartu Contoh Tanda Tangan apabila nantinya nasabah akan meminta kuasanya tersebut untuk dalam waktu kedepan akan membuka SDB yang telah disewanya. Nasabah berhak untuk memberikan kuasa kepada pihak ketiga untuk membuka atau membuat sesuatu kepada SDB tersebut dengan persetujuan bank yang didahului terlebih dahulu dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh bank. Pihak penerima kuasa tersebut tentulah orang yang telah dipercaya dan dikenal baik oleh nasabah yang bukti asli pengenalnya/identitasnya telah diperlihatkan dan dipertunjukkan kepada bank. Hal ini sebagaimana diatur didalam Pasal 7 ayat 1 Syarat-Syarat Umum Sewa Menyewa SDB yang menyebutkan bahwa dengan persetujuan bank, penyewa dapat memberi kuasa kepada pihak ketiga dan bank berhak mementukan dapat/tidaknya penerima kuasa dimaksud membuka dan/atau melakukan tindakan lainnya terhadap isi SDB. Selanjutnya pada ayat 3 menyatakan bahwa apapun yang terjadi sebagai akibat pemberian kuasa tersebut merupakan tenggungjawab nasabah sebagai penyewa, dan bank tidak bertanggungjawab atas dilakukannya pemberian kuasa tersebut. 3. Upaya yang Dapat Dilakukan Nasabah untuk Mendapatkan Ganti Kerugian terhadap Barang yang Hilang/Cacat Perjanjian sewa-menyewa SDB menimbulkan perikatan di antara pihak bank dan pihak nasabah tersebut. Di satu sisi, pihak bank mempunyai kewajiban untuk menyediakan suatu jaminan keamanan untuk nasabah atas penyewaan SDB, sementara pihak nasabah berkewajiban untuk membayar dan mentaati semua peraturan penyewaan SDB yang telah ditentukan oleh pihak bank. Selain itu, nasabah juga berkewajiban membayar sehingga pihak bank berhak menerima sejumlah pembayaran atas penggunaan fasilitas SDB. Perjanjian sewa menyewa SDB antara nasabah dengan bank adalah perjanjian dalam bentuk tertulis dan bersifat baku. Dalam hal perjanjian baku, kedudukan bank dengan nasabah tidak pernah seimbang. Kedudukan bank dalam perjanjian lebih kuat dari nasabah, karena bank yang menyusun klausula perjanjian sewa menyewa SDB yang melepaskan diri Syiah Kuala Law Journal Vol. 3, Agustus 2019 Yastina Faradila, Azhari Yahya, 245 dari tanggung jawab, sementara nasabah tidak memiliki peluang untuk mengubah isi perjanjian sewa menyewa SDB tersebut. Hal ini menyebabkan klausula yang ada dalam perjanjian tersebut memberikan kerugian bagi nasabah. Salah satu isi klausula pada perjanjian tersebut initinya adalah bank tidak akan bertanggungjawab atas kerugian, kerusakan dan kehilangan atas barang yang telah disimpan oleh nasabah dalam SDB, sehingga menempatkan nasabah dalam posisi yang dirugikan jika mengingat manfaat juga fungsi dari SDB. Asas yang penting yang juga harus ada dalam suatu perjanjian yaitu asas kebebasan berkontrak. Dalam asas ini dapat dilihat bahwa setiap orang bebas membuat perjanjian dalam bentuk apapun, baik isinya, bentuknya dan pada siapa perjanjian itu diadakan. Asas ini dapat disimpulkan dari Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata yang berbunyi “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya”. Perjanjian sewa menyewa SDB akan mengikat bank dan nasabah sebagai para pihak sehingga harus mentaati isi dari perjanjian tersebut. Perjanjian itu akan menjadi Undang-Undang bagi keduanya. Selain itu, dalam hukum perjanjian, diharuskannya ada kata sepakat dari para pihak yang membuat suatu perjanjian untuk menentukan lingkup dari aturan tersebut yang dikenal dengan asas konsesualisme. Selain itu ada asas itikad baik yaitu perjanjian yang dibuat haruslah dilakukan dengan itikad baik. Kemudian adanya asas yang berhubungan dengan mengikatnya suatu perjanjian yang disebut dengan asas asas pacta sunt servanda. Asas kebebasan berkontrak melarang perjanjian baku klausula baku. Maksud dari perjanjian baku ini adalah pihak nasabah harus setuju dan menerima isi dengan cara menandatangani perjanjian dan nasabah tidak dapat merubah isi/syarat-syarat yang sudah ada dalam perjanjian yang telah dibuat oleh pihak bank. Melihat pada Lampiran Syarat-syarat Umum Sewa Menyewa SDB pada Bank Mandiri terdapat perjanjian baku klausula Eksonerasi, Pasal ayat 4 ayat 3 tersebut seharusnya batal demi hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen UUPK, dikarenakan bahwa klausula baku yang ada dalam suatu dokumen dalam bentuk perjanjian yang memenuhi ketentuan pada ayat 1 dan ayat 2. Otoritas Jasa Keuangan OJK selaku pengawas perbankan yang ditunjuk oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Syiah Kuala Law Journal Vol. 3, Agustus 2019 Yastina Faradila, Azhari Yahya, 246 harus melindungi hak-hak konsumen dari pengalihan tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan lewat perjanjian baku yang hanya menguntungkan sepihak. Namun demikian, pelaku usaha jasa keuangan masih saja mengabaikan isi undang-undang dan peraturan pemerintah tentang larangan mencantumkan klausul baku dalam sebuah perjanjian. Asas kebebasan berkontrak yang diterapkan dalam perjanjian pada SDB dan dibuat secara baku, bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1 huruf g UUPK menyebutkan “tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan, dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya”. Terdapat sanksi atas pertentangan perjanjian baku dengan asas kebebasan berkontrak ini, sanksinya tersebut adalah batal demi hukum dan diatur dalam Pasal 18 ayat 3 dari UUPK. Perjanjian sewa menyewa SDB yang dibuat secara sepihak tentu saja membuka ruang bagi salah satu pihak untuk melepaskan dari segala tanggung jawab apabila terjadinya wanpretasi ataupun perbuatan melawan hukum. Sehingga sulit bagi nasabah untuk meminta ganti kerugian kepada pihak Bank, dikarenakan Bank berlindung pada salah satu kalusula perjanjian untuk melepaskan diri segala tanggung jawab. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan bagi nasabah untuk mendapatkan ganti kerugian terhadap barang yang rusak ataupun hilang yang disimpan pada SDB. Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan nasabah untuk mendapatkan ganti kerugian terhadap barang hilang/cacat pada SDB, yaitu 1. Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Mediasi Perbankan Langkah awal yang dilakukan oleh nasabah sebagai penyewa safe deposit box adalah melaporkan kerugian atau pun permasalahan yang dialaminya kepada pimpinan Bank, kemudian diteruskan kepada pimpinan Bank Indonesia. Bank Indonesia telah memberikan peraturan yang mengatur mengenai dasar hukum untuk nasabah yang ingin menyatakan kerugiannya juga mengajukan aduan kepada pihak bank. Melalui peraturan ini, nasabah diberi kesempatan untuk menyampaikan segala jenis transaksi perbankan apa saja yang dilakukan. Dikarenakan dianggap apabila kebijakan dalam bentuk peraturan tersebut mungkin saja tidak memuaskan nasabah, maka Bank Indonesia mengambil inisiatif untuk mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Jimmy Joses Sembiring, 2011, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, & Abritase, Visimedia, Jakarta, hlm. 29. Syiah Kuala Law Journal Vol. 3, Agustus 2019 Yastina Faradila, Azhari Yahya, 247 Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan. Adanya sengketa antara kedua belah pihak yaitu pihak nasabah dan pihak bank maka upaya penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mediasi perbankan. Penyelesaian sengketa mealului mediasi perbankan dapat mengikuti aturan yang terdapat dalam PBI 10/1/2008. Mediasi adalah suatu jalan atau proses penyelesaian masalah, dimana pihak luar yang tidak berpihak kepada yang bermasalah, bekerjasama dengan pihak yang bermasalah/bersengketa sehingga memperoleh kesepakatan perjanjian yang memuaskan pihak yang bersengketa. Dalam hal ini, mediator hanya membantu para pihak untuk menyelesaikan persoalan yang ada, mediator tidak mempunyai wewenang untuk memnutuskan sengketa. Apabila tetap tidak adanya perdamaian melalui mediasi perbankan, maka nasabah dapat melakukan upaya hal ini, peran Bank Indonesia adalah sebagai mediator dalam menjalankan fungsi mediasi dengan tujuan untuk membantu nasabah dan bank sebagai pihak yang bersengketa untuk memperoleh perdamaian dalam bentuk kesepakatan bersama. Pihak Bank Indonesia berposisi untuk membantu mengkaji ulang masalah yang disengketakan bersama nasabah dan pihak bank. Membantu disini mempunyai arti bahwa Bank Indonesia melakukan penyelesaian dengan cara memanggil kedua belah pihak, mempertemukan keduanya, kemudian mendengar serta memberikan motivasi kepada nasabah dan pihak bank untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa memberikan keputusan dan rekomendasi apapun. Dalam mengajukan penyelesaian sengketa melalui mediasi perbankan, harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 8 PBI Nomor 8/5/PBI/2006. 2. Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pada Pengadilan Negeri Setempat Langkah yang dapat ditempuh selanjutnya oleh nasabah adalah dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pengadilan negeri. Pihak nasabah sebagai pihak penggugat dan pihak bank sebagai tergugat. HIR menyatakan bahwa siapa saja yang telah merasa dirugikan, dapat membuat gugatan terhadap pihak yang dianggapnya merugikan melalui jalur pengadilan. Pasal 118 ayat 1 HIR menyatakan bahwa wewenang pengadilan negeri pada gugatan perdata pada tingkat pertama dan harus dibuktikan dengan surat berupa surat permintaan surat gugatan. Syahrizal Abbas, 2009, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Kencana, hlm. 21. Syiah Kuala Law Journal Vol. 3, Agustus 2019 Yastina Faradila, Azhari Yahya, 248 Apabila penggugat tidak mampu atau cakap untuk menulis, maka tuntutan tersebut boleh diajukan secara lisan kepada ketua Pengadilan Negeri dan ketua tersebut akan mencatatnya atau menyuruh untuk mencatatnya Pasal 120 HIR. Penggugat dalam hal ini nasabah dapat menceritakan kronologis permasalahan dengan menuangkan dasar atau alasan posita gugatan dan menyatakan dalam petitum apa yang penggugat minta terhadap kerugian yang telah dialaminya. Setelah gugatan tersebut diajukan, maka nasabah dan bank akan melalui proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHPerdata. Kedua langkah yang diuraikan diatas dapat dilakukan oleh nasabah untuk mendapatkan ganti rugi terhadap hilang atau cacat atau rusaknya barang dalam sewa menyewa SDB pada Bank Mandiri. KESIMPULAN Pelaksanaan Perjanjian SDB pada Bank Mandiri adalah dengan ditandatanganinya surat perjanjian antara nasabah dengan bank sebagai penyedia jasa. Nasabah sebagai penyewa tunduk dengan syarat-syarat ketentuan-ketentuan dalam perjanjian sewa menyewa SDB. Faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian SDB adalah karena pihak bank kurang menerapkan prinsip kehati-hatian dalam prosedur penggunaan SDB, pihak bank hanya menyewakan kotak penyimpanan dan pihak bank tidak pernah memeriksa barang apa yang dititipkan oleh nasabah. Disini terlihat bahwa pihak bank tidak menerapkan prinsip kehati-hatian seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang. Upaya yang dapat dilakukan nasabah untuk mendapatkan ganti kerugian terhadap barang hilang/cacat pada SDB adalah dengan penyelesaian sengketa melalui lembaga mediasi perbankan dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada Pengadilan Negeri setempat. Syiah Kuala Law Journal Vol. 3, Agustus 2019 Yastina Faradila, Azhari Yahya, 249 DAFTAR PUSTAKA Achmad Yusuf Sutarjo, 2018, Akibat Hukum Debitur Wanprestasi Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Obyek Jaminan Fidusia yang Disita Pihak Ketiga. Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3089 K/Pdt/2015, Privat Law Vol 92 6 No 1. Ida Nurhayati, 2013, Tinjauan Yuridis Perjanjian Sewa Menyewa Safe Deposit Box Pada PT. Bank Negara Indonesia Tbk Persero Kantor Cabang Utama Melawai Jakarta Selatan, Jurnal Account Akuntansi, Keuangan dan Perbankan, Vol. 1 No. 1 Desember, ISSN 2338-9753. Jimmy Joses Sembiring, 2011, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, & Abritase, Visimedia, Jakarta. Melayu, Hasibuan, 2002, Dasar-Dasar Perbankan, Bumi Aksara, Jakarta. Nur Ida Iriani, 2010, Prinsip Kinerja Bank Berdasarkan Prinsip Kehati-hatian, Jurnal Keuangan dan Perbankan, Vol. 14, Edisi Khusus, Oktober, hal., 734 – 744,Terakreditasi SK. No. 167/DIKTI/Kep/2007. Sedyo Prayogo, Penerapan Batas-Batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume III No. 2 Mei - Agustus 2016. Syahrizal Abbas, 2009, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Kencana, Jakarta. Wafiya, 2012, Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Mengalami Kerugian Dalam Transaksi Perbankan Melalui Internet, Kanun Jurnal Ilmu Hukum Wafiya No. 56, Th. XIV April, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu. Willy Sudiarto Raharjo dan Danny Aguswahyudi, 2016, Implementasi Skema Meaningful Sharing pada Kriptografi Visual Berwarna untuk Digital Safe Deposit Box, Jurnal Ultimatics Jurnal Program Studi Teknik Informatika Universitas Multimedia Nusantara, Vol. VIII, No. 1, Juni, 16-22, ISSN 2085-4552. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this PrayogoThe Act of the Civil Law makes a clear distinction between the engagement that is born of the agreement and engagement that is born of the legislation. The legal consequences are born of an engagement agreement is desired by the parties, because memng agreement based on the agreement that a rapprochement between the parties will make arrangements. While the legal consequences of an engagement that is born of a statute may not be desired by the parties, but the relationship of law and the legal consequences prescribed by law. Legal issues that arise in case there is a contractual relationship between the parties and the event of default can filed a lawsuit against the law. Based on the identification and analysis, the authors conclude that the draft Civil Code distinguishes between tort lawsuit is based on the contractual relationship between the Plaintiff and the Defendant and tort claims where there is no contractual relationship between the Plaintiff and the Defendant. Developments in the practice of court decisions indicate that a shift in the theory because of the contractual relationship between the Plaintiff and Defendant did not preclude the filing of a lawsuit against the law. Willy Sudiarto RaharjoDanny AguswahyudiConventional key being used in safe deposit box is a physical key that is easily duplicated, stolen and abused by irresponsible parties. This research proposed a model that substitute the conventional key with a digital shared secret by the use of visual cryptography scheme. Visual cryptography hide the secret image into two or more images which are called share images that will not reveal anything about secret image if they were separated. The secret image can be recovered simply by stacking the share images together without any complex computation. In this research, we propose a digital safe deposit box built using a color visual cryptography scheme. The proposed system will generate secret image containing passphrase that will be hidden in two shared images. The shared images are used for substituting the traditional key. We found 93% of the stacked image are visually readable by human eye and Arial-Courier font combination are more readable compared to Times New Roman-Calibri with 95% compared to 92% during human visual verification Hukum Debitur Wanprestasi Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Obyek Jaminan Fidusia yang Disita Pihak KetigaAchmad Yusuf SutarjoAchmad Yusuf Sutarjo, 2018, Akibat Hukum Debitur Wanprestasi Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Obyek Jaminan Fidusia yang Disita Pihak Ketiga. Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3089 K/Pdt/2015, Privat Law Vol 92 6 No Yuridis Perjanjian Sewa Menyewa Safe Deposit Box Pada PT. Bank Negara Indonesia Tbk Persero Kantor Cabang Utama Melawai Jakarta SelatanIda NurhayatiIda Nurhayati, 2013, Tinjauan Yuridis Perjanjian Sewa Menyewa Safe Deposit Box Pada PT. Bank Negara Indonesia Tbk Persero Kantor Cabang Utama Melawai Jakarta Selatan, Jurnal Account Akuntansi, Keuangan dan Perbankan, Vol. 1 No. 1